Tidak Puasa Karena Haid Dan Belum Mengqadhanya
BEBERAPA TAHUN YANG LALU TIDAK BERPUASA RAMADHAN KARENA HAIDH DAN BELUM MENGQADHANYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baaz ditanya : Pada salah satu bulan Ramadhan beberapa tahun yang lalu, saya mendapat haidh oleh karenanya saya tidak berpuasa dan sampai saat ini saya belum mengqadha utang puasa itu, tapi saya tidak mengetahui berapa jumlah hari yang harus saya qadha itu, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
Anda harus melaksanakan tiga hal.
Pertama : Bertobat kepada Allah karena keterlambatan itu dan menyesali apa yang telah Anda mengabaikan suatu ketetapan Allah, di samping itu Anda harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nuur/24 : 31]
Menunda-nunda qadha puasa adalah suatu maksiat, maka bertaubatlah kepada Allah dari itu adalah suatu kewajiban.
Kedua : Segera mengqadha puasa berdasarkan perkiraan Anda dalam menentukan jumlah harinya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali apa yang disanggupinya. Berapa jumlah hari yang telah Anda tinggalkan menurut dugaan Anda, maka sejumlah hari itulah yang harus Anda qadha. Jika Anda perkirakan bahwa puasa yang harus Anda qadha itu sepuluh hari, maka hendaklah Anda berpuasa sepuluh hari, dan jika Anda menduga bahwa jumlah lebih banyak atau kurang dari itu, maka berpuasalah Anda berdasarkan dari sepuluh hari makan berpuasalah Anda dengan berpatokan pada dugaan Anda itu, berdasarkan firman Allah.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuatu dengan kesanggupannya” [Al-Baqarah/2 : 286]
Dan firman Allah.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [At-Taghabun/64:16]
Ketiga : Memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang Anda qadha itu, dan itu bisa diberikan seluruhnya kepada satu orang miskin. Jika Anda sendiri seorang yang miskin sehingga tidak dapat memberi makan, maka tidak mengapa Anda tidak melakukan yang ini tetapi tetap bertaubat dan mengqadha puasa. Jika Anda mampu memberi makan, maka jumlah yang harus diberikan adalah setengah sha’ makanan pokok, yaitu sekitar satu setengah kilogram.
[Majmu’ah Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baaz, 6/19]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq-Jakarta]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9201-tidak-puasa-karena-haid-dan-belum-mengqadhanya.html